Jakarta, BerkahMover.id – Partai Demokrat DKI Jakarta mengkritik pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Menurutnya, ekonomi Jakarta akan anjlok karena belanja ASN dan konsumsi rumah tangga berkurang sehingga memiliki efek domino pada menurunnya perekonomian di Jakarta.
“Dari sisi pengeluaran ASN, ketika ibu kota pindah ke Kalimantan Timur otomatis belanja ASN dan konsumsi rumah tangga akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan permintaan terhadap barang dan jasa di Jakarta turun dan membuat perekonomian Jakarta juga akan turun,” kata anggota F-Demokrat DKI Mujiyono kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Mujiyono menuturkan indikator lain perekonomian Jakarta akan turun karena belanja penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait sektor jasa, hotel, katering dan produksi berkurang. Sebab, semua pemerintahan banyak menggelar kegiatan di Jakarta.
“Belanja penyelenggara pemerintahan yang terkait sektor jasa, hotel, katering, dan produksi akan terdampak juga mengingat peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan dengan banyak kegiatan yang digelar oleh instansi-instansi pemerintahan,” ujarnya.
Dia menyampaikan imbas pemindahan IKN juga berdampak terhadap wilayah penyangga, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), hingga beberapa provinsi di Jawa dan Sumatera. Mau tidak mau wilayah tersebut juga terkena imbas.
“Suplai barang dan tenaga kerja untuk Jakarta selama ini datang dari beberapa provinsi, baik dari Jawa atau Sumatera, sehingga pemindahan IKN ini juga tentu berdampak ke wilayah itu,” ucapnya.
Lebih lanjut Ketua Komisi A DPRD DKI ini mengatakan Jakarta akan tetap bergumul dengan persoalan kemacetan, polusi udara, dan krisis air, meski ibu kota negara dipindahkan. Alasannya, kegiatan pemerintahan beserta ASN yang akan dipindah Ke Kalimantan Timur hanya membebani Jakarta sekitar 10 persen. Sehingga, aktivitas dan persoalan perkotaan di Jakarta masih tetap merongrong.
“Sektor-sektor bisnis pun akan terdampak, khususnya yang berhubungan dengan mitra kerja pemerintahan, selain sektor jasa seperti penyedia infrastruktur, penyewaan ruang perkantoran,” jelasnya.
Di sisi lain, Mujiyono juga menilai pemerintah belum optimal menjalankan Undang-Undang Kekhususan Jakarta yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya sarankan agar pemerintah pusat mengoptimalkan undang-undang kekhususan untuk Jakarta. Karena Jakarta ini memiliki histori tersendiri. Seperti halnya Yogyakarta, Aceh dan Papua, kekhususan di Jakarta pun harus dijalankan dengan baik. Termasuk dalam penyaluran dana otsus bagi masyarakat Jakarta,” ungkapnya.
Sumber : detik.com