Jakarta, BerkahMover.id – Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menilai ekonomi Jakarta akan anjlok karena pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Di sisi lain ia mengatakan permasalahan akut Jakarta seperti kemacetan dan polisi udara akan tetap ada meski Ibu Kota Negara pindah.
Anjloknya ekonomi Jakarta, kata Mujiyono, disebabkan karena belanja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan konsumsi rumah tangga akan berkurang sehingga memiliki efek domino pada menurunnya perekonomian di Jakarta.
“Dari sisi pengeluaran ASN, ketika ibu kota pindah ke Kalimantan Timur otomatis belanja ASN dan konsumsi rumah tangga akan berkurang, hal ini akan menyebabkan permintaan terhadap barang dan jasa di Jakarta turun dan membuat perekonomian Jakarta juga akan turun,” ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.
“Belanja penyelenggara pemerintahan yang terkait sektor jasa, hotel, katering, dan produksi akan terdampak juga mengingat peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan dengan banyak kegiatan yang digelar oleh instansi-instansi pemerintahan,” katanya.
Imbas pemindahan IKN ke Kalimantan Timur ini akan berdampak pula wilayah penyangga Jakarta baik Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi hingga beberapa provinsi di Jawa dan Sumatera.
“Suplai barang dan tenaga kerja untuk Jakarta selama ini datang dari beberapa Provinsi, baik dari Jawa atau Sumatera. Sehingga, pemindahan IKN ini juga tentu berdampak ke wilayah itu,” papar Mujiyono.
Meski demikian, Politisi Partai Demokrat ini mengatakan DKI Jakarta akan tetap bergumul dengan persoalan kemacetan, polusi udara, dan krisis air, meski Ibu Kota Negara dipindahkan ke Kalimantan.
Ini disebabkan karena kegiatan pemerintahan beserta aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindah Ke Kalimantan Timur hanya membebani Jakarta sekitar 10 persen. Sehingga, aktivitas dan persoalan perkotaan di Jakarta masih tetap merongrong.
“Sektor-sektor bisnis pun akan terdampak, khususnya yang berhubungan dengan mitra kerja pemerintahan, selain sektor jasa seperti penyedia infrastruktur, penyewaan ruang perkantoran,” jelasnya.
Di sisi lain, Mujiyono juga menilai Pemerintah belum optimal menjalankan Undang-Undang Kekhususan Jakarta yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya sarankan agar pemerintah pusat mengoptimalkan Undang-Undang kekhususan untuk Jakarta. Karena Jakarta ini memiliki historis tersendiri. Seperti halnya Yogyakarta, Aceh dan Papua, kekhususan di Jakarta pun harus dijalankan dengan baik, termasuk dalam penyaluran dana Otsus bagi masyarakat Jakarta,” paparnya.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang. Persetujuan UU Ibu Kota Negara diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar Selasa, 18 Januari 2022.
Sumber : TEMPO.CO